Thursday, February 1, 2018

AUDIT CEKLIST PENANGANAN MATERIAL B3


Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]

Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
  1. mudah meledak (explosive);
  2. pengoksidasi (oxidizing);
  3. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
  4. sangat mudah menyala (highly flammable);
  5. mudah menyala (flammable);
  6. amat sangat beracun (extremely toxic);
  7. sangat beracun (highly toxic);
  8. beracun (moderately toxic);
  9. berbahaya (harmful);
  10. korosif (corrosive);
  11. bersifat iritasi (irritant);
  12. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
  13. karsinogenik (carcinogenic);
  14. teratogenik (teratogenic);
  15. mutagenik (mutagenic).
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan B3), Kementrian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan Bahan B3 dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini tentu terkait pula dengan kewenangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 dan 85 tahun 1999

Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan Bahan B3 sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi Bahan B3, dampak lingkungannya, Material Safety Data Sheet (MSDS), label & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perushaan.

Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan Bahan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.

Dibawah ini:
ceklist penanganan material B3

No comments:

Post a Comment