Saturday, May 21, 2011

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 658/Menkes/SK/IV/2005
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN TENAGA KESEHATAN TELADAN DI PUSKESMAS MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :


a. bahwa tenaga kesehatan di Puskesmas perlu diberikan penghargaan sebagai imbalan atas prestasinya dalam pembangunan kesehatan;
b. bahwa agar penilaian pemberian penghargaan dapat berjalan secara objektif perlu adanya pedoman penilaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Mengingat:

1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1959 tentang Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Undang –Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4428);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4091);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 850/Menkes/SK/V/2000 tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2000-2010;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK /XI/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENILAIAN TENAGA KESEHATAN PUSKESMAS TELADAN.

Kedua : Pedoman Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan dalam penilaian pemberian tanda penghargaan tenaga kesehatan Puskesmas Teladan.

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya.

No comments:

Post a Comment