Thursday, February 1, 2018

Tempat Penyimpanan Sementara & ceklist

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) adalah bangunan yang dibuat untuk menyimpan barang yang tidak terpakai dan untuk selanjutnya akan dibuang atau dimusnahkan. Persyaratan Tempat Penyimpanan Limbah B3 Lokasi penyimpanan Limbah B3

  1. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan:
  2. Jumlah Limbah B3
  3. Karakteristik Limbah B3
  4. Dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
  5. Peralatan penanggulangan keadaan darurat

Persyaratan Lokasi Penyimpanan Limbah B3

  1. Bebas banjir dan tidak rawan bencana alam
  2. Jika lokasi penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam –> lokasi penyimpanan Limbah B3 harus direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  3.  Lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus berada didalam penguasan Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3.

Bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3
Persyaratan Minimum Fasilitas Penyimpanan

  1. Desain dan konstruksi yang mampu melindungi limbah B3 dari hujan dan sinar matahari
  2. Memiliki penerangan dan ventilasi
  3. Memiliki saluran drainase dan bak penampung

Dasar hukum tentang TPS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 101 TAHUN 2014TENTANGPENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Ceklist Tempat penyimpanan sementara B3